Keanggotaan | Anggota penuh |
---|---|
Sejak | 28 September 1950 |
Dewan Keamanan PBB | Non-permanen |
Perwakilan Tetap | Arrmanatha Nasir |
Indonesia resmi menjadi negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa ke-60 pada tanggal 28 September 1950, yang ditetapkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor A/RES/491 (V) tentang "penerimaan Republik Indonesia dalam keanggotaan di Perserikatan Bangsa Bangsa",[1] kurang dari satu tahun setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag (23 Agustus - 2 November, 1949).[2] Indonesia dan 143 negara United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) 13 September 2007[3].